.jpeg)
Bulaksari, (25/07/2024) - Bullying adalah suatu tindakan penekanan atau penindasan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok, dimana tindakan ini dapat mengakibatkan seseorang menderita fisik atau psikologis.Tindakan bullying dapat berupa kata-kata kasar, menghujat, perilaku tidak senonoh, tindakan fisik seperti memukul, menendang, menampar dan tindakan-tindakan lainnya.
Menurut Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) terdapat 30 kasus bullying di sekolah sepanjang 2023. Kasus tersebut paling banyak terjadi di jenjang sekolah SMP/Sederajat yaitu mencapai 50% yang tersebar di 12 Provinsi di Indonesia. Maraknya kasus bullying tersebut tentunya harus di seimbangi dengan pemberian edukasi untuk meminimalisir terjadinya kasus-kasus bullying selanjutnya. Untuk itu TIM II Kuliah Kerja Nyata Universitas Diponegoro melakukan edukasi dengan tema program kerja yaitu "Masa Depan Bebas Bullying: Edukasi Hukum dan Penguatan Karakter untuk Generasi Muda yang Tangguh". Edukasi tersebut dilaksanakan di SMP Negeri 3 Sragi yang terdapat di Desa Bulaksari.
Acara dimulai pukul 07.15 WIB setelah para murid melaksanakan literasi selama 15 menit. Dalam edukasi tersebut, dipaparkan materi tentang apa itu bullying, apa saja kategori bullying, dampak bullying baik untuk korban maupun pelaku, bagaimana harus menyikapi jika terdapat tindakan bullying dan pemberian edukasi terkait dengan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan hal tersebut. Dalam pemberian edukasi terdapat interaktif dengan para murid yang menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan sehingga terdapat sharing session. Selanjutnya terdapat pula sharing session dengan bimbingan konseling dan adanya pemberian suatu poster yang dimana poster tersebut terdapat suatu barcode sebagai layanan pengaduan jika terdapat tindakan bullying di SMP Negeri 3 Sragi.
Edukasi ini ditutup dengan harapan agar tidak adanya bullying yang terjadi di jenjang SMP/Sederajat dan di masyarakat umum. Dengan Edukasi ini harapannya juga memberikan suatu wawasan kepada para murid untuk lebih tau tentang bahayanya bullying baik untuk diri sendiri maupun bagi orang lain. Sehingga dapat menciptakan generasi muda yang tangguh, berkarakter, dan memiliki pemahaman hukum yang kuat, sehingga mampu melindungi diri mereka sendiri serta orang lain dari tindakan bullying.
Penulis: Nur Sopiah, S1 Hukum 2021, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Dosen Pembimbing: Dr. Zulfaidah Ariany, S.T., M.T
Lokasi KKN: Desa Bulaksari, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan