
1. Akta Kelahiran
- Surat keterangan kelahiran;
- Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
- KK; dan
- KTP-el.
2. Penerbitan Kartu Keluarga
2.1. KK baru untuk Penduduk WNI :
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
- Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupatenlkota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
- Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan; dan
- Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
2.2. Penerbitan KK karena perubahan data :
- KK lama; dan
- Surat keterangan / bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
2.3. Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI :
- Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan
- KTP-el.
3. e-KTP
3.1. Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk WNI :
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
- KK.
3.2. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah NKRI :
- Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota daerah asal; dan
- KK.
4. KIA
4.1. Penerbitan KIA bagi Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin dengan memenuhi persyaratan:
- KK
- Akta Kelahiran
- Pas Foto 2 x 3 untuk anak usia diatas 5 tahun, dan tanpa foto untuk anak usia dibawah 5 tahun
5. Akta Kematian
- Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain.
6. Perpindahan
- KTP,
- KK Asal, dan
- KK Tujuan pindah
7. Kedatangan
- KK Lama,
- KTP Lama, dan
- Surat Keterangan Pindah dari Dindukcapil Asal.